Kamis, 17 Mei 2012

 Serang Petugas dengan Cuka, 4 Napi Rutan Muntok Kabur
ILUSTRASI
HEADLINE NEWS, BANGKA - Empat narapidana (Napi) kabur dari Rumah Tahanan (Rutan) Muntok, Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung setelah menyerang petugas keamanan setempat, Kamis (17/5/2012) sekitar pukul 08.00 WIB.

Namun tiga diantaranya berhasil dikejar dan ditangkap tidak jauh dari Rutan Muntok, sedangkan seorang napi
kasus narkoba bernama Jo masih dalam pengejaran.
Kepala Administrasi Rutan Muntok, Kasdan mengatakan tiga napi tersebut melarikan diri dengan cara menyerang petugas.

"Seorang petugas keamanan kami di rutan,luka memar karena diserang napi yang melarikan diri. Petugas kami itu juga diserang menggunakan cairan pedas dan cuka," kata Kasdan kepada Bangkapos.com (Tribunnews Network), di Muntok, Kamis (17/5/2012) siang.

Kasdan menuturkan, empat napi berpura-pura pinjam jepit kuku pada petugas keamanan rutan. Seketika itu juga, empat napi langsung menyerang dan menyiramkan cairan pedas ke muka petugas keamanan rutan.
Petugas Rutan Muntok masih terus mencari Jo, ke sejumlah tempat yang diduga menjadi tempat persembunyiannya.
 Tujuh Arena Pertandingan Masih di Bawah 50 Persen
 
Logo PON XVIII/2012
HEADLINE NEWS, PEKANBARU — Tinggal 114 hari lagi, persiapan tujuh arena pertandingan untuk Pekan Olahraga Nasional  Riau 2012, yakni boling, biliar, panahan, gulat, tenis, sofbol, dan bisbol, masih mengkhawatirkan. Pembangunan arena masih belum mencapai setengah atau kurang dari 50 persen.
"Panitia Besar PON (Pekan Olahraga Nasional) harus lebih cepat lagi bekerja agar seluruh arena dapat selesai pada saatnya," ujar Eman Sumusi, anggota Tim Pengarah PON Riau 2012 dari KONI Pusat yang dihubungi pada hari Kamis (17/5/2012).

Menurut Eman, yang mengkhawatirkan adalah cabang boling dan biliar yang berada di Kompleks Seni Idrus Tintin, Bandar Serai, Kota Pekanbaru. Proyek pembangunan yang dikerjakan oleh pihak ketiga dengan sistem bangun guna serah (build, operated, and transfer) di lahan Pemerintah Provinsi Riau itu masih sangat lamban kemajuannya, bahkan belum mencapai 20 persen.

Selain lambat, pembangunan arena yang dipadukan dengan kawasan bisnis di kompleks yang bakal dinamai Riau Town Square (Ritos), banyak mendapat tantangan dari sejumlah kalangan di Riau. Beberapa anggota DPRD Riau dari Fraksi Partai Demokrat dan Partai Persatuan Pembangunan menolak pembangunan kompleks bisnis di situ. Pasalnya, dalam rencana awal, kompleks itu diperuntukkan untuk mendukung kegiatan Budaya Melayu.

Berdasarkan pengamatan di lapangan, pembangunan arena boling dan biliar masih berupa pekerjaan awal pondasi. Adapun arena panahan masih mengerjakan lapangan inti dan belum menyentuh lapangan pemanasan sama sekali. Pembangunan gedung pendukung untuk panahan juga belum 50 persen. Sementara itu pembangunan lapangan sofbol dan bisbol di areal PT Chevron juga berjalan lamban.

Pejabat Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Riau, Emrizal Pakis, mengatakan, pihaknya senantiasa berupaya menyelesaikan seluruh arena agar dapat digunakan tepat pada waktunya. Kalaupun ada arena yang masih belum selesai, menjelang pelaksanaan PON pada 9 September 2012, PB PON sudah menyiapkan arena pengganti.

Rabu, 16 Mei 2012

 Sekretaris Partai Aceh Tewas Ditembak
 
Ilustrasi
HEADLINE NEWS, LHOKSEUMAWE - Syukri Abdullah (35) alias Gamkuek, dan Cut Yetti (40) tewas ditembak penembak misterius di kawasan Kutablang Kabupaten Bireun, Selasa (15/5/2012) kemarin. Jenazah Gamkuek, tadi malam telah dibawa pulang ke Lhokseumawe, sementara jenazah Cut Yetty sampai berita ini diturunkan masih di Rumah Sakit Fauziah Bireuen.

Korban Gamkuek tadi malam menggunakan mobil CRV berlogo PA pulang dari Banda Aceh. Di dalam mobil ada Cut Yetty dan seorang anak laki-laki bernama M Yasir (15). Sesampai di daerah Paya Rangkulueh, Bireuan, mobil mereka tiba-tiba didahului oleh sebuah mobil. Penumpang mobil langsung mengeluarkan tembakan ke arah mobil Gamkuek, sekitar pukul 24.00 WIB. Akibatnya mobil Gamkuek terbalik dalam parit.

M Yasir, warga Pidie sebagai saksi hidup kini berada di Bireun dalam kondisi trauma berat. Informasi yang diperoleh dari sebuah sumber Serambi Indonesia, Rabu (16/5/2012) mengatakan, awalnya warga menyangka jika mobil Gamkuek mengalami kecelakaan. Namun belakangan ada yang mengaku mendengar suara tembakan. Bahkan, ketika warga hendak menolong, terlihat kaca mobil yang bolong-bolong dan ada beberapa selongsong peluru di sekitar lokasi.

Juru bicara Partai Aceh, Fahrurrazi, membenarkan Gamkuek alias Syukri Abdullah telah meninggal dunia akibat ditembak kelompok tak dikenal, Selasa malam. Namun kronologi penembakan belum diketahui, karena peristiwa tersebut terjadi di Bireuen.

Fahrurrazi mengakui, PA merasa kehilangan anggota yang benar-benar bekerja keras selama ini. "Dia adalah sekretaris PA Kota Lhokseumawe, semoga pelakunya cepat terungkap," kata Fahrurrazi yang dihubungi Rabu (16/5/2012) pagi via sambungan telepon.

Selasa, 15 Mei 2012

 Ratusan Warga Rusak Mapolsek Tanah Sepenggal
 
ILUSTRASI
JAMBI- Ratusan warga Desa Tanah Penggalih Kecamatan Tanah Sepenggal Kabupaten Bungo Jambi dilaporkan melakukan aksi perusakan Mapolsek di daerah itu.
Dari informasi yang didapat di Jambi, Selasa, warga tidak hanya melakukan perusakan Mapolsek Tanah Sepenggal, namun juga melakukan pembakaran rumah dinas kapolsek dan membakar satu unit sepeda motor.
Aksi itu diduga dipicu oleh kemarahan warga atas dugaan salah tembak anggota kepolisian setempat saat melakukan razia penambangan tanpa izin (peti) di daerah itu pada Selasa pagi.
Kapolres Bungo AKBP Budi Wasono membenarkan adanya aksi demo warga Desa Tanah Penggalih. Hanya saja Kapolres membantah adanya pembakaran.
"Tidak ada pembakaran, kalau ada dugaan salah tembak kami akan lakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut," ujarnya, Selasa (15/5/2012).
Hingga berita ini diturunkan, Kapolres mengaku masih melakukan negosiasi dengan warga. Menurut dia, aksi tersebut terjadi pasca razia peti yang dilakukan kepolisian setempat.
Namun pada Selasa sore sekitar pukul 16.00 WIB, tiba-tiba sekitar 150 orang warga desa menyerang dengan membawa golok dan kayu.
"Saat itu hanya ada lima orang anggota di dalam Mapolsek. Namun tidak ada korban dalam kejadian ini," kata Kapolres.

Senin, 14 Mei 2012

 Koruptor Dihukum 18 Bulan Tanpa Dipenjara
 
MEDAN - Terpidana Hermes Joni, mantan Kepala Bappeda Kota Medan yang terbukti melakukan korupsi, kembali menghirup udara bebas meski divonis bersalah dan dihukum penjara di Pengadilan Tipikor Medan. Hakim Ketua Jonny Sihotang kembali tidak memerintahkan penahanan terdakwa, Senin (14/5/2012).
Terdakwa divonis bersalah karena turut melakukan korupsi dana penyusunan Master Plan Kota Medan 2016 pada tahun 2006 yang merugikan negara sebesar Rp 1,52 miliar, dan di dihukum 18 bulan penjara. Jonny yang juga merangkap Kepala Humas PN Medan menolak mengomentari putusan tanpa perintah penahanan itu. Ia beralasan, sebagai hakim ketua dalam perkara itu, ia tidak dapat berkomentar di luar sidang.
Putusan yang dijatuhkan terhadap Hermes lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Sri Wahyuni, yang menuntutnya dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan penjara serta membayar uang pengganti Rp 516 juta. Hakim juga tidak memerintahkan terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara. Menyikapi putusan hakim yang jauh di bawah tuntutan, Sri Wahyuni menyatakan masih pikir-pikir.
Sama seperti terdakwa Hermes, dua koruptor lain terkait dana penyusunan Master Plan Kota Medan 2016, yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Susi Anggraini dan Direktur PT Indah Karya Fadjrif Hikmana Bustami selaku rekanan pemerintah Kota Medan, juga divonis bersalah dan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Susi dihukum 2 tahun penjara dan Fadjrif divonis 1 tahun penjara. Namun, keduanya juga tak langsung ditahan. Selama persidangan kasus ini, mereka juga tidak ditahan.
Dalam perkara serupa, tersisa satu terdakwa lain yang belum divonis, yaitu Kepala Cabang PT Indah Karya Gatot Suhariyono. Dia juga tidak ditahan selama persidangan. Keempat terdakwa dinilai telah melakukan mark up honor dan biaya operasional untuk tenaga ahli dalam penyusunan Master Plan Kota Medan. Mereka mencairkan dana untuk 65 tenaga ahli dan asisten tenaga ahli, padahal hanya sembilan orang yang bekerja. Akibat perbuatan itu, negara dirugikan sebesar Rp 1,52 miliar.

Minggu, 13 Mei 2012

 Pelayanan Publik Pemerintah Daerah Buruk
 
Gedung Ombudsman RI
BENGKULU - Pelayanan publik yang dilakukan pemerintah daerah di Tanah Air sangat buruk dibandingkan institusi penyelenggaran pemerintah lain seperti kepolisian, pengadilan, dan Badan Pertanahan Nasional.
Hal itu tercermin dari laporan pengaduan masyarakat yang masuk ke Ombudsman Republik Indonesia sepanjang 2010.
Anggota Ombudsman bidang pencegahan Hendra Nurtjahtjo, Minggu (13/5/2012), menyampaikan, dari sekitar 4.000 pengaduan masyarakat yang diterima Ombudsman selama tahun 2010, 35,94 persen di antaranya meruapakan pengaduan terhadap pelayanan publik oleh pemerintah daerah yang buruk.
Setelah pemerintah daerah, institusi yang banyak diadukan karena melakukan pelayanan publik yang tidak memuaskan masyarakat ialah kepolisisn (17,41 persen), pengadilan (9,53 persen), dan Badan Pertanahan Nasional (8,84 persen).
Menurut Hendra, selama ini lembaga pengawasan internal seperti inspektorat di pemerintah daerah tidak efektif sehingga maladministrasi dalam pelayanan publik masih saja terjadi. Misalnya, penundaan berlarut, penyalahgunaan wewenang, diskriminatif, dan meminta imbalan.
"Paradigma aparat pemerintah daerah termasuk juga kepolisian dan pengadilan sebagai penegak hukum masih kekuasaan, bukan pelayanan. Oleh karena itu, harus ada pengawasan eksternal yang dalam hal ini dilakukan oleh Ombudsman," tutur Hendra.

Sabtu, 12 Mei 2012

 Mahasiswa Hamili Anak di Bawah Umur
 
ILUSTRASI
MEDAN — Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Medan menerima pengaduan korban pencabulan, Jen (12), warga Rawa Cangkok, Medan, yang diduga dilakukan oleh W (23), mahasiswa semester IV Fakultas Keguruan di universitas negeri setempat.

"Laporan dilakukan orangtua korban. Saya minta pihak keluarga proaktif menghadirkan saksi sehingga unit PPA bisa mengamankan pelaku," kata Kanit PPA Ajun Komisaris Ariani, Jumat (11/5/2012).

Korban mengakui dirinya dipaksa oleh pelaku pada awal April lalu sehingga kini korban hamil satu bulan. Korban sudah menganggap pelaku yang indekos di Jalan Gurilla, Medan, sebagai abang angkatnya. Maka, saat pelaku datang ke rumahnya dan mengajaknya jalan-jalan, dirinya menurut saja.

"Pagi itu sekitar pukul 08.00 WIB, setelah keluar dari rumah, dia mengajakku ke kosnya. Katanya ada mau kasih hadiah, sampai di kos dikasih aku air putih segelas, dan saat itu juga aku langsung tak sadar diri," kata korban. Korban menuturkan, kira-kira pukul 13.00 WIB, dirinya sadar dan sudah berada di tempat tidur. "Dia bilang aku pingsan dan enggak sadarkan diri," ujarnya.

Ibu korban, Sri, mengatakan, dirinya curiga anaknya hamil saat ia melihat ada perubahan fisik anaknya pada Sabtu (5/5/2012). Saat itu juga ia langsung membeli alat tes kehamilan dan hasilnya adalah positif. Masih kurang yakin, Sri kembali memeriksakan anaknya ke bidan dan hasilnya positif hamil.

"Saat itu juga aku tanya sama anakku siapa yang menghamilinya. Dia bilang pelakunya adalah W yang sering mencuci baju di rumah kami," katanya kesal.

Jumat, 11 Mei 2012

 Jangan Sampai Proses Eksekusi Satono Terulang
 
 Mantan Bupati Lampung Tengah Andy Achmad
BANDAR LAMPUNG - Kejaksaan Bandar Lampung tidak boleh terlalu percaya diri dalam mengeksekusi mantan Bupati Lampung Tengah Andy Achmad. Jika terlalu PD, bisa-bisa itu mengulangi lagi kesalahan sama dalam kasus Satono, mantan Bupati Lampung Timur yang kini masih buron.

"Pernyataan Kajari Bandar Lampung Priyanto yang meyakini Andy Achmad tidak akan kabur adalah pernyataan yang tidak bijaksana. Kajari semestinya belajar dari pengalaman Satono. Sebelumnya, kejaksaan berulang kali menyatakan keyakinannya, Satono tak akan kabur. Kenyataannya, justru sebaliknya," ujar Oki Hajiansyah Wahab, penggiat kajian hukum di Bandar Lampung, Jumat (11/5/2012).

Sebelumnya, terkait eksekusi Andy Achmad, Priyanto mengatakan, pihaknya yakin Andy tidak akan kabur.
Seperti diberitakan, Mahkamah Agung memvonis Andy Achmad 12 tahun penjara dalam kasus penempatan dana APBD di BPR Tripanca Sediana. Menurut Oki, kejaksaan semestinya belajar dari pengalaman kegagalan eksekusi Satono.

"Tentunya kejaksaan tidak ingin malu untuk kedua kalinya. Alih-alih taat prosedur, terdakwa malah kabur. Taat pada prosedur juga mesti diimbangi dengan peningkatan pengawasan agar tidak mengulangi blunder kasus Satono," ungkapnya.

Kamis, 10 Mei 2012

Warga Tewas Tertimpa Pohon
 
 Ilustrasi: Angin kencang.
MEDAN - Abdul Hasan (18), warga Jalan Istiqomah, Medan, tewas setelah tertimpa pohon saat hujan lebat disertai angin kencang dan petir melanda Kota Medan, Kamis (10/5/2012). Saat itu, dia berboncengan dengan dua rekannya yang kini mengalami patah tulang.
Peristiwa tersebut bermula ketika Hasan bersama dua rekannya, Deni Wijaya (18) dan Fariz (18) berboncengan sepeda motor. Saat itu hujan lebat. Ketika melintas di Jalan Kapten Sumarsono, pohon tumbang dan menimpa mereka.
Hasan tewas dengan luka di kepala dan kaki. Deni mengalami patah tulang leher, sementara Fariz patah kaki kanan karena terjepit sepeda motor. Keduanya kini dirawat di Rumah Sakit Umum Pirngadi, Medan.
"Dia pamit hendak beli mi aceh. Saya tidak menyangka dia meninggal tertimpa pohon," kata Aminah, ibu Hasan.
Hujan disertai angin dan petir terjadi di Kota Medan selama empat hari berturut-turut. Hujan tersebut mengakibatkan beberapa pohon tumbang dan patah.
Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika memperkirakan hujan bercampur angin akan terus terjadi selama dua hari ke depan. Kecepatan angin mencapai 30 knot.
Prakirawan pada Stasiun Meteorologi Klas II Maritim Belawan Medan Balai Besar Wilayah I Medan, Prasetya, mengatakan, angin kencang terjadi lantaran terjadi perbedaan tekanan angin. Saat ini tekanan udara di wilayah Nusa Tenggara Timur sedang rendah. Pada saat bersamaan, udara di bagian barat laut, yakni Samudera Indonesia bertekanan tinggi.
Hujan lebat tersebut juga menyebabkan permaukaan air Sungai Deli naik. Pada saat bersamaan air laut sedang pasang, sehingga menimbulkan rob.
Sedikitnya 800 rumah warga di Kecamatan Medan Labuhan dan Medan Belawan terendam rob dan luapan air sungai.
"Kondisi rumah kami semakin parah," kata Lusiana (35), warga Kelurahan Belawan I.

Rabu, 09 Mei 2012

Setubuhi Anak Kandung, SN Divonis 15 Tahun
 
 Persidangan kasus incest atau persetubuhan sedarah di PN Tanjungkarang, Bandar Lampung
BANDAR LAMPUNG - SN (41), warga Kabupaten Lampung Selatan, tega menyetubuhi anak kandungnya berkali-kali, hingga korban akhirnya hamil.
Kini SN dipenjara 15 tahun akibat perbuatan bejatnya tersebut. SN divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Rabu (9/5/2012).
Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai Daniel Elisa Simanjuntak, serta anggota Afit Rufiadi dan Intan Panji N.
Dalam persidangan terungkap SN pertama kali menyetubuhi anaknya, Tr  yang kini berusia 17 tahun pada 2009 di Pagaralam, Sumsel, ketika Tr berumur 14 tahun.  Saat itu Tr diancam dibunuh dan dipukuli jika tidak mau melayani.
Perbuatan itu dilakukan ketika isterinya tengah bekerja di luar kota sebagai pembantu rumah tangga. Akibat perbuatan itu, Tr hamil dan sempat melahirkan anak. Namun, bayi ini kemudian meninggal dalam usia 1 tahun 2 bulan, karena gizi buruk.
Pebruatan lainnya dilakukan Oktober 2011 lalu. Lagi-lagi, kebiasaan bejat ini dilakukan ketika isterinya tengah bekerja di luar sebagai buruh. Tr kini mengandung dua bulan.

Selasa, 08 Mei 2012

Main Judi, Mantan Ketua DPD Partai Demokrat Ditangkap
 ILUSTRASI
MEDAN — Polresta Medan dengan pimpinan Kanit Vice Control (VC) Polresta Medan Ajun Komisaris Edy Safari berhasil mengamankan pemain berikut barang bukti judi kartu dan judi bola di Jalan Karantina No 37-R Medan dan Lapangan Golf Martabe, Tuntungan.
Dalam penggerebekan pada Minggu (6/5/2012), polisi berhasil mengamankan tiga orang pemain dari Lapangan Golf Martabe Tuntungan. Salah satunya adalah mantan Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat Sumut berinisial PN dan barang bukti berupa dua set kartu leng serta uang tunai ratusan ribu rupiah.
"Para pemain judi sempat diperiksa Unit VC, salah satu pemain adalah tokoh politik Sumut. Namun, ketiganya mengaku bermain untuk kesenangan saja, maka dibebaskan dan hanya dikenakan Pasal 303, jadi tidak bisa ditahan," kata Edy, Senin (7/5/2012).
Dari tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Karantina, polisi berhasil mengamankan seorang bandar judi bola berinisial Wl (35) berikut barang bukti tiga unit handphone, satu unit laptop, uang tunai Rp 500.000, dua unit kartu ATM, dan satu lembar kertas jadwal pertandingan. "Ditetapkannya Wl sebagai tersangka dan diduga sebagai bandar karena saat penggerebekan Wl tertangkap tangan sedang merekap taruhan judi bola," kata Edy.
Penggerebekan markas judi tersebut berkat informasi warga setempat yang menyatakan bahwa lokasi itu kerap dijadikan tempat berkumpulnya orang-orang yang bertaruh judi.

Senin, 07 Mei 2012

AKBP Mindo Dituntut Seumur Hidup
Ajun Komisaris Besar Mindo Tampubolon menjadi saksi perkara pembunuhan istrinya, Putri Mega Umboh di Pengadilan Negeri Batam,
BATAM - Persidangan Ajun Komisaris Besar Mindo Tampubolon memasuki babak akhir. Polisi yang didakwa membunuh istrinya, Putri Mega Umboh itu, akan mengikuti sidang tuntutan, Senin (7/5/2012) di Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau.
Persidangan terhadap perwira Polda Kepri itu sudah berlangsung sejak Februari 2012. Sedianya, pembacaan tuntutan dibacakan Senin pekan lalu. Namun, saat itu jaksa penuntut umum (JPU) tidak siap dan meminta tambahan waktu.
Hakim memberi JPU waktu sepekan. Karena itu hari ini JPU dijadwalkan membacakan tuntutan pada Mindo.
Kasus itu bermula dari Kematian Putri, Jumat (24/6/2011). Mayat Putri ditemukan dua hari kemudian di kawasan hutan Punggur, Batam.
Selain Mindo, kasus itu juga menyeret mantan pembantu rumah tangga Mindo, Rosita alias Ros alias Rosma sebagai terdakwa. Teman Ros, Gugun Gunawan alias Ujang juga menjadi terdakwa dalam kasus itu.

Tuntutan itu dibacakan jaksa dalam sidang, Senin (7/5/2012) di Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau.
Jaksa menilai Mindo terbukti membunuh istrinya, Putri Mega Umboh pada 24 Juni 2011. Pembunuhan itu dilakukan bersama Rosita alias Ros alias Rosma dan Gugun Gunawan alias Ujang.
Jaksa menyatakan Mindo melanggar pasal 340 KUHP. Karena itu hakim diminta memvonis Mindo penjara seumur hidup.

Minggu, 06 Mei 2012

Gara-gara Masak Mi, Rumah Hangus Terbakar
 rumah hangus terbakar.
PADANG - Sebuah rumah semipermanen di Jalan Bahari Nomor 46-A RT1/RW 3 Kelurahan Ulak Karang, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, hangus terbakar. Diduga, kebakaran akibat kompor yang tengah digunakan untuk memasak mi instan meledak, Sabtu (5/5/12).

Jusni (45), salah seorang warga setempat mengungkapkan, api pertama kali membakar warung yang terletak di bagian belakang rumah milik Jafrida (35) itu sekitar pukul 13.00 WIB.

"Dia (Jafrida) sedang memasak mi instan tapi kompor ditinggal dalam keadaan menyala. Tiba-tiba terlihat asap mengepul dari warung. Saat saya lihat, sebagian barang dagangan juga sudah habis terbakar," ujarnya.

Sejumlah warga berupaya melakukan pemadaman dengan mengambil air dengan menggunakan timba dari sumur yang jaraknya sekitar 30 meter dari warung. Sebagian warga lain juga berusaha menolong dengan membawa air dari rumah mereka masing-masing.

Namun upaya itu sia-sia karena api terus saja membesar dan membakar seluruh rumah. Dalam kejadian itu hanya sedikit barang-barang yang bisa diselamatkan. Sementara warga yang rumahnya berdekatan juga langsung mengevakuasi barang-barang milik mereka.

Tiga unit mobil pemadam kebakaran beserta 18 petugas baru tiba di lokasi setelah satu jam berselang. Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kota Padang Budhi Erwanto mengungkapkan, pihaknya sempat salah jalan untuk menemukan lokasi kejadian, sehingga terlambat sampai di lokasi.

Petugas akhirnya berhasil memadamkan api. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa itu, tetapi kerugian diperkirakan mencapai Rp 35 juta.

"Tim masih menyelidiki penyebab pasti kebakaran itu, namun dugaan awal rumah terbakar akibat kelalaian pemilik," kata Budhi.

Sabtu, 05 Mei 2012

Aparat Gabungan Lakukan Patroli di Mesuji
 
Aparat gabungan Polri dan TNI melakukan patroli dan penyisiran di sekitar kawasan perkantoran Pemkab Mesuji, Lampung
MESUJI - Aparat gabungan dari Polri, TNI dan Satpol PP, melakukan patroli gabungan di sejumlah obyek vital milik Pemerintah Kabupaten Mesuji, Lampung, Sabtu (5/5/2012) ini.
Wakil Kepala Polres Tulang Bawang, Komisaris Arfan Rifai, mengatakan, patroli oleh unsur gabungan itu dilakukan di jalur-jalur yang dianggap rawan dan 19 titik berupa aset atau kantor dinas Pemkab Mesuji.
"Situasi sudah kondusif sebetulnya. Ini dilakukan untuk mencegah jangan sampai kejadian terulang lagi," ujarnya.
Setiap kantor dinas ini yang terpencar di Tanjung Raya dijaga pula aparat gabungan dari TNI, Polri, dan Satpol PP. Ditanya sampai kapan penjagaan dilakukan, ia menjawab, "Sampai aman betul."
Sebelumnya sempat muncul isu akan adanya anarkisme susulan, menyusul kepastian diberhentikannya Wakil Bupati Mesuji Ismail Ishak. Surat keputusan pemberhentian Ismail diserahkan, Jumat (4/5/2012). Namun, isu ini dibantah polisi.

Jumat, 04 Mei 2012

Bertengkar, Dedi Tembak Irwan Hingga Tewas
ILUSTRASI
MEDAN - Diduga berawal dari sebuah pertengkaran, Dedi (35) warga Medan Tembung, tega menembak temannya sendiri Irwansyah (38) warga Pasar V Gang Bubah Medan Marelan. Kejadian mengenaskan ini terjadi di Jalan Letda Sujono Gang Setapak, Kelurahan Tembung, Kecamatan Medan Tembung, sekira pukul 14.00 WIB, Kamis (3/5/2012) kemarin.

Halim (45) dan istrinya, warga setempat, mengatakan, sempat melihat dua orang pria melintas di jalan setapak yang jarang sekali dilalui orang. Selang beberapa menit kemudian, Halim mendengar suara tembakan sebanyak dua kali. Terkejut, ia dan istrinya yang saat itu sedang berada di rumahnya langsung keluar dan mencari asal suara.

"Awalnya aku mendengar suara orang berantam. tak lama terdengar suara tembakan, kami keluar rumah. Ternyata korban sudah tergeletak di tengah gang sambil memengang perut sebelah kirinya," katanya.

Salah seorang pelaku penembakan hanya berdiri saja melihat korban terkabar kesakitan. Tak lama, ia lalu mengambil ponsel korban lalu kedua pelaku pergi begitu saja meninggalkan korban dengan menumpangi angkot. Sekitar dua puluh menit korban masih dibiarkan terkapar di tengah jalan, sampai salah seorang tetangga korban berinisiatif mengangkatnya ke depan gang. Korban kemudian dinaikkan  ke atas becak motor menuju RS Martondi.

Tak lama, petugas Mapolsekta Percut Sei Tuan yang dipimpin langsung Kepala Polsek Maringan Simanjuntak datang ke tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan olah TKP. Ayah korban Fadli (58) warga Jalan Trikora Tegal Sari Mandala III Nomor 26 Medan, yang datang ke rumah sakit melihat kondisi korban tak dapat menyembunyikan sedihnya.

Ia melihat korban terbujur kaku tak sadarkan diri sambil mengorok. Ia lalu memindahkan anaknya ke RSU Pirngadi Medan. Tragisnya, di perjalanan korban menghembuskan nafas terakhirnya.

Kepala Polsekta Kompol Maringan mengatakan pihaknya belum bisa memberikan keterangan terkait peristiwa tersebut. "Masih dalam penyelidikan," katanya.

Sementara itu, pihak RSU Pirngadi belum melakukan otopsi karena masih menunggu surat keterangan visum dari Mapolresta Medan. Di samping itu, pihak keluarga melalui istri korban Siti Elvijulianti Batubara keberatan suaminya diotopsi.

Informasi terakhir di Mapolresta Medan menyebutkan, saat ini tersangka telah diamankan dan sedang dilakukan pengembangan. "Tersangka kita amankan dari kawasan Sunggal saat berada di rumah pacarnya. Jenis senjata yang digunakan adalah revolver," kata seorang perwira yang namanya tidak mau sebut. 

Kamis, 03 Mei 2012

Gedung Pemkab Mesuji Dibakar Massa
Kantor Pemkab Mesuji Dibakar Massa, Kamis (3/5/2012).
BANDAR LAMPUNG — Gedung kantor Sekretariat Pemerintah Kabupaten Mesuji di Brabasan dibakar massa, Kamis (3/5/2012) sekitar pukul 12.45 WIB. Massa yang mengamuk dan membakar kantor Pemkab Mesuji ini berjumlah sekitar 500 orang.
Kelompok massa ini salah satunya adalah dari pendukung Wakil Bupati Mesuji Ismail Ishak. Menolak pemberhentian Ismail, sejak Senin (30/4/2012) mereka bertahan di depan Kantor Pemkab dan menyegel ruangan di kantor ini.
Kepala Polres Mesuji Ajun Komisaris Besar Nazaruddin membenarkan bahwa pembakaran kantor Pemkab itu dilakukan ratusan orang. Namun, dia tidak mengetahui persis jalannya aksi anarkistis itu.
"Soalnya, kami tadi fokus mendampingi Pak Bupati (Khamamik) di acara seminar di Bandar Lampung. Ini saya lagi di jalan ke Mesuji," tuturnya.
Ia dan Bupati Mesuji Khamamik hari ini pergi ke Bandar Lampung untuk menghadiri seminar soal infrastruktur. Namun, menurut Nazaruddin, aksi itu diduga dipicu protes sekelompok massa terkait rencana pemberhentian Ismail Ishak.

Selasa, 01 Mei 2012

Buruh Batam Mulai Parade
 Sekitar 2.000 anggota Serikat Pekerja Metal Indonesia mulai berparade, Selasa (1/5/2012) dari kawasan industri Batamindo
BATAM,  - Sekitar 2.000 anggota Serikat Pekerja Metal Indonesia mulai berparade, Selasa (1/5/2012) dari kawasan industri Batamindo. Mereka menuju Kantor Walikota Batam.
Parade itu bagian dari peringatan Hari Buruh Internasional pada Selasa ini. Anggota Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPMI) Batam bergerak dari beberapa titik.
Dari kawasan industri Batamindo muncul parade gabungan buruh kawasan Muka Kuning dan Tanjung Uncang. Nereka berasal dari berbagai pabrik, galangan kapal, dan perusahaan lain di kedua kawasan industri tersebut.
Massa buruh menguasai kedua lajur jalan Muka Kuning-Batam Center. Perempatan Muka Kuning diblokade total sejak pukul 07.30.

Senin, 30 April 2012

Sudah Dihukum, Kader Demokrat Masih Aktif di DPRD Riau
ILUSTRASI
PEKANBARU — Partai Demokrat Riau tampak enggan melepas kadernya yang terjerat hukum. Faktanya, dua anggota DPRD Riau dari partai berlambang bintang merah putih itu, Tengku Azwir dan Thamsir Rahman, yang sudah dihukum dan menjalani persidangan dalam kasus korupsi, masih saja bertahan di gedung rakyat.

Padahal, berdasarkan aturan Pasal 339 Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, setiap anggota DPR/DPRD harus diberhentikan sementara (dinonaktifkan) apabila didakwa dengan ancaman hukuman lima tahun atau menjalani dakwaan kasus tindak pidana khusus (korupsi).

Tengku Azwir sejak enam bulan lalu atau 31 Oktober 2011 telah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru sebagai terdakwa kasus korupsi penggelapan dana generator listrik sebesar Rp 7,9 miliar.

Azwir disidang dalam kapasitas sebagai mantan Sekretaris Daerah Rokan Hulu. Hakim bahkan sudah memvonis Azwir selama satu tahun penjara pada 11 April 2012. Hanya, Azwir belum dihukum badan dan sedang melakukan banding.

Adapun kader Partai Demokrat Riau lainnya, Thamsir Rahman, Wakil Ketua DPRD Riau, juga sudah menjadi terdakwa kasus korupsi di PN Pekanbaru sejak 21 Maret lalu. Sampai saat ini, Thamsir masih aktif di DPRD Riau. Ketua DPRD Riau Johar Firdaus yang dihubungi hari Minggu (29/4/2012) mengakui, Thamsir dan Azwir masih aktif di DPRD Riau. Namun, menurut Johar, dia tidak memiliki hak mengusulkan penonaktifan kedua kader Partai Demokrat itu.

"Masalah itu merupakan (persoalan) internal partai. Inisiatif penonaktifan semestinya berasal dari partai yang bersangkutan," ujar Johar.

Keputusan DPP lambat
Secara terpisah, Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat Riau Koko Iskandar mengatakan, pihaknya tidak mempertahankan kader partai yang tersangkut hukum. Dalam kasus Thamsir dan Azwir, pihaknya sudah menyurati Ketua Umum Partai Demokrat di Jakarta sejak kasus itu disidangkan. Namun, sampai sekarang belum ada jawaban.

"Kami belum mengambil tindakan karena belum ada keputusan atau arahan dari DPP (Partai Demokrat) di Jakarta. Selain itu, keduanya masih dapat menjalankan tugas-tugas di DPRD, jadi mereka tentu saja masih aktif. Kalau ada keputusan DPP, pasti segera kami jalankan," ujar Koko.

Terhadap Tengku Azwir yang sudah divonis hakim, kata Koko, partainya juga belum dapat mengambil tindakan mengingat Azwir tidak diperintahkan pengadilan untuk segera dipenjara. Lagi pula, yang bersangkutan masih mengajukan banding. Partai Demokrat Riau akan mengambil tindakan apabila Azwir sudah dihukum secara fisik di penjara.

Menurut Koko, kalaupun DPP Partai Demokrat di Jakarta belum mengambil tindakan, penonaktifan anggota DPRD di tingkat provinsi yang bermasalah secara hukum dapat dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas usulan Badan Kehormatan (BK) DPRD Riau. Namun, sampai kemarin, BK DPRD Riau belum melakukan pembicaraan terkait masalah itu.

Minggu, 29 April 2012

Lubuak Paraku Cenderung Terabaikan
ILUSTRASI

PADANG -- Kawasan wisata Sungai Lubuak Paraku, Kelurahan Indarung, Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang, Sumatera Barat, cenderung terabaikan. Tampak tidak banyak pengunjung yang mendatangi lokasi wisata itu pada Sabtu (28/4/2012) pagi.

Hingga menjelang siang hanya tampak empat orang remaja putra dan tiga remaja putri yang singgah di lokasi wisata itu. Salah seorang pengelola kedai makanan, Ade Pramita (18) mengatakan, pengunjung cenderung lebih banyak datang pada hari Minggu, namun jumlahnya juga relatif tidak banyak.

Lokasi wisata yang relatif dekat dari pusat kota itu menyajikan suasana sejuk dan aliran air yang jernih. Beragam jenis tumbuhan dan sejumlah jenis capung serta kupu-kupu juga bisa diamati dari jarak dekat.
Kesan terabaikan tidak terelakkan, karena sampah-sampah plastik pembungkus penganan terlihat berserak di sejumlah sudut. Selain itu sejumlah fasilitas pendukung, seperti ruang ganti baju juga tidak terawat.

Jumat, 27 April 2012

Kejati Tetapkan Kadis Kelautan Sulselbar Tersangka Korupsi
Ungkapan kekecewaan masyarakat terhadap perilaku korupsi tertuang dalam grafiti di kawasan Simprug, Jakarta, Kamis (26/4). Menurut catatan Kementerian Dalam Negeri, hingga 2012 ada 173 kepala daerah yang tersangkut berbagai kasus korupsi. Para kepala daerah itu tersangkut dengan berbagai status yang melekat pada mereka, mulai dari saksi, tersangka, terdakwa, hingga terpidana.


MAKASSAR -- Asisten Pidana Khusus Kejati Sulselbar, Chaerul Amir, di Makassar, Jumat, mengatakan, pihaknya telah menetapkan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Barat, HH, menjadi tersangka dugaan kasus tindak pidana korupsi.
   
"Berdasarkan hasil penyelidikan yang telah ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (Sulselbar), dari kasus-kasus itu ditemukan bukti kerugian negara yang nilainya mencapai miliaran rupiah," ujarnya.
   
Ia mengatakan, hasil penyelidikan yang dilakukan anggota penyelidik pidana khusus, terungkap bukti kejahatan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam pengadaan empat unit kapal motor (KM) jenis ’fiber’ pada Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Sulawesi Barat (Sulbar) tahun 2011.
   
Dalam pelaksanaannya, jelasnya, proyek pengadaan kapal motor yang harusnya sudah ada itu, hingga kini belum 100 persen tuntas, padahal proses pencairan anggarannya dilakukan secara langsung sebesar Rp5,3 miliar pada Desember 2011.
   
Dikatakan, dari peninjauan anggota penyidik di lapangan hanya menemukan satu unit kapal motor berkapasitas 30 ’gross tonase’ (GT) yang seharusnya sebanyak empat unit dengan anggaran per kapalnya sekitar Rp 1,3 miliar.
   
Tersangka Kepala Dinas (Kadis) DKP, berinitial HH ini, dalam pengadaan kapal-kapal tersebut menjabat sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) dan pejabat pembuat komitmen (PPK).
   
"Anggaran sudah dicairkan 100 persen di bulan Desember tahun lalu, sedangkan pengadaan kapalnya baru satu unit yang harusnya empat unit. Anggaran sebesar Rp 5,2 miliar itu sudah masuk ke rekening PPK dan KPA sejak tahun lalu, tapi kapalnya tidak ada," ujarnya.
   
Atas perbuatannya itu, penyidik menjeratnya dengan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa, pasal 3 (1) Undang Undang Nomor 17 Tahun 2003 Keuangan Negara.
   
Selain itu, demikian Chaerul Amir, HH juga dianggap melanggar aturan pada Pasal 21 (1) Undang Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara sertaPeraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Negara.

Kamis, 26 April 2012

Teripang Jenis Ekonomis Nyaris Habis
TRIPANG
PADANG — Sejumlah teripang jenis ekonomis yang berada di kawasan perairan Pulau Marak, Nagari Sungai Pinang, Pesisir Selatan, Sumatera Barat, sudah nyaris habis. Hal itu disebabkan berlebihannya usaha penangkapan di kawasan tersebut.
Dosen Jurusan Perikanan Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Bung Hatta, Elifitrida, mengatakan, penangkapan dilakukan penyelam dari Painan, Pesisir Selatan, dan bahkan dari Madura, Jawa Timur. "Nelayan sekitar justru cenderung tidak memanfaatkan potensi kelautan itu sebelumnya," kata Elifitrida, Rabu (25/4/2012), di Padang, Sumatera Barat.
Ia menyebutkan, saat ini yang tersisa di wilayah perairan itu hanya jenis teripang hitam (Holothuria nubilis). Jenis itu cenderung tidak memiliki nilai ekonomis karena kulit daging yang tipis.
Teripang yang paling memiliki nilai ekonomis itu adalah jenis teripang pasir (Holothuria scabra) dan inilah yang cenderung sudah habis.
Saat ini, selain teripang hitam dan teripang pasir, diketahui pula jenis teripang grido (Holothuria vittensis), teripang susu (Holothuria rigida), teripang olok-olok (Holothuria marmorata), teripang batu keling (Holothuria edulis), teripang patola (Holothuria argus), teripang gama (Stichopus variegatus), dan teripang nanas (Stichopus ananas).

Rabu, 25 April 2012

Landas Pacu Bandara Fatmawati Dipertebal
ILUSTRASI Landasan pacu 
BENGKULU- Landas pacu bandar udara Fatmawati Bengkulu dipertebal 7,5 sentimeter sehingga kekuatannya pun meningkat. Ini diharapkan semakin membuka kesempatan bandara Fatmawati didarati pesawat berbada lebar.
Dengan kekuatan 40 PCN, pesawat sekelas Boeing 737-900ER yang mendarat masih terbatas. Setelah kekuatan landas pacunya meningkat pesawat yang lebih besar juga bisa mendarat.
-- Budi Djatmiko
Sekretaris Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika Provinsi Bengkulu Budi Djatmiko, Rabu (25/4/2012), mengatakan, saat ini kekuatan landas pacu bandara Fatmawati sekitar 40 PCN (pavement classification number). Setelah bertambah tebal 7,5 sentimeter diharapkan kekuatannya meningkat jadi 50 PCN.
"Dengan kekuatan 40 PCN, pesawat sekelas Boeing 737-900ER yang mendarat masih terbatas. Setelah kekuatan landas pacunya meningkat pesawat yang lebih besar juga bisa mendarat," kata Budi.
Selama ini, dalam sehari ada tujuh pesawat dari empat maskapai penerbangan yang mendarat di Bengkulu dari Jakarta. Pada umumnya pesawat yang dipakai pada rute Jakarta-Bengkulu ini ialah Boeing 737-400.
Selain itu, ada pula satu penerbangan perintis dari maskapai PT Nusantara Buana Airlines yang melayani rute Bengkulu-Mukomuko-Padang.

Selasa, 24 April 2012

Presiden SBY ke Batam Resmikan Rusunawa
 Ilustrasi.
JAKARTA — Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dijadwalkan meresmikan rumah susun sederhana sewa (rusunawa) di Batam, Kepulauan Riau, 27 April. Di samping itu, Presiden juga akan membahas pelaksanaan program kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas di Batam.
Rapat persiapan kunjungan Presiden ke Batam tersebut dilaksanakan di Kantor Menteri Koordinator Perekonomian di Jakarta, Selasa (24/4/2012).
Hadir dalam rapat yang dipimpin Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa tersebut antara lain Menteri Perdagangan Gita Wirjawan, Kepala Badan Pengusahaan Batam Mustafa Wijaya, Wali Kota Batam Ahmad Dahlan, dan Gubernur Kepulauan Riau Muhammad Sani.
Seusai rapat, Muhammad Sani menyatakan, program kawasan perdagangan bebas di Batam, Bintan, dan Karimun masih perlu perbaikan, di antaranya menyangkut persoalan tumpang tindih lahan. 

Senin, 23 April 2012

Didesak, Invesitasi dan Penegakan Hukum Kasus Rawa Tripa
ILUSTRASI
JAKARTA - Sebagai tindak lanjut temuan Satgas REDD+ terkait adanya indikasi pelanggaran peraturan perundang-undangan yang terjadi di rawa gambut Tripa, Aceh, WWF-Indonesia meminta agar aparat pemerintah terkait dalam hal ini Kementrian Lingkungan Hidup serta Kepolisian RI dapat segera melakukan investigasi lanjutan secara menyeluruh dan mengambil tindakan hukum yang tegas terhadap pelaku pembakaran hutan, jika pelanggaran terbukti dilakukan.

Temuan awal Satgas REDD+ yang diumumkan 13 April lalu mengindikasikan adanya pelanggaran UU No.18 Tahun 2004 tentang Perkebunan; UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; dan UU No.26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang Juncto Kepres No.32/1990 tentang Kawasan Lindung.

"Investigasi lanjutan dan penegakan hukum terhadap pelaku harus segera dilakukan agar kejadian tersebut tidak berlanjut dan terulang kembali, mengingat dampak negatifnya terhadap Kawasan Ekosistem Leuser dan keberlangsungan populasi orangutan di kawasan itu," kata Dede Suhendra, Program Leader WWF-Indonesia di Aceh, Senin (23/4) dihubungi dari Jakarta. Ia mengatakan WWF Indonesia siap membantu Pemerintah untuk melakukan investigasi terhadap kasus ini.

"WWF mendesak semua perusahaan yang beroperasi di Tripa agar menerapkan praktik pengelolaan kebun kelapa sawit yang berkelanjutan untuk melindungi rawa gambut sangat penting bagi ekosistem," kata Dede.
WWF Indonesia juga meminta agar Pemerintah Pusat dan Daerah dapat menghentikan pemberian perizinan baru untuk perkebunan kelapa sawit guna menghindari konversi hutan yang mempunyai nilai konservasi tinggi.
"Sebelum izin diberikan, perlu dilakukan kajian menyeluruh untuk mengetahui jika kawasan tersebut mengandung nilai-nilai konservasi tinggi yang harus dilindungi, misalnya dalam hal ini satwa langka seperti orangutan Sumatra," katanya.
Rawa Tripa merupakan kawasan hutan rawa gambut yang terletak di sisi barat daya Provinsi Aceh yang merupakan habitat utama orangutan sumatera (Pongo abelii) dan juga harimau sumatera (Pantera trigis sumatrae). Pembukaan hutan untuk perkebunan kelapa sawit secara masif sejak 1990 telah mengurangi jumlah populasi orangutan secara signifikan di kawasan ini.

Data dari Tim Koalisi Penyelamatan Rawa Tripa (TKPRT) menyebutkan bahwa berdasarkan batasan ekosistem Leuser, luas kawasan Tripa mencakup 61.803 hektar. Namun lima perusahaan perkebunan kelapa sawit telah menghabiskan 35.000 hektar hutan yang ada , menyusul perluasan kebun kelapa sawit yang aktif kembali setelah perjanjian damai Helsinki tahun 2005.

Investigasi awal dari lembaga swadaya masyarakat lokal untuk konservasi orangutan PanEco, pada 21 sampai 25 Maret 2012 telah terjadi pembukaan lahan seluas 1000 hektar untuk pengembangan perkebunan kelapa sawit dengan cara membakar. Kebakaran tersebut berdampak langsung terhadap kehidupan 200 individu orangutan Sumatera yang tersisa di kawasan ini.