Jumat, 11 Mei 2012

 Jangan Sampai Proses Eksekusi Satono Terulang
 
 Mantan Bupati Lampung Tengah Andy Achmad
BANDAR LAMPUNG - Kejaksaan Bandar Lampung tidak boleh terlalu percaya diri dalam mengeksekusi mantan Bupati Lampung Tengah Andy Achmad. Jika terlalu PD, bisa-bisa itu mengulangi lagi kesalahan sama dalam kasus Satono, mantan Bupati Lampung Timur yang kini masih buron.

"Pernyataan Kajari Bandar Lampung Priyanto yang meyakini Andy Achmad tidak akan kabur adalah pernyataan yang tidak bijaksana. Kajari semestinya belajar dari pengalaman Satono. Sebelumnya, kejaksaan berulang kali menyatakan keyakinannya, Satono tak akan kabur. Kenyataannya, justru sebaliknya," ujar Oki Hajiansyah Wahab, penggiat kajian hukum di Bandar Lampung, Jumat (11/5/2012).

Sebelumnya, terkait eksekusi Andy Achmad, Priyanto mengatakan, pihaknya yakin Andy tidak akan kabur.
Seperti diberitakan, Mahkamah Agung memvonis Andy Achmad 12 tahun penjara dalam kasus penempatan dana APBD di BPR Tripanca Sediana. Menurut Oki, kejaksaan semestinya belajar dari pengalaman kegagalan eksekusi Satono.

"Tentunya kejaksaan tidak ingin malu untuk kedua kalinya. Alih-alih taat prosedur, terdakwa malah kabur. Taat pada prosedur juga mesti diimbangi dengan peningkatan pengawasan agar tidak mengulangi blunder kasus Satono," ungkapnya.