Senin, 07 Mei 2012

AKBP Mindo Dituntut Seumur Hidup
Ajun Komisaris Besar Mindo Tampubolon menjadi saksi perkara pembunuhan istrinya, Putri Mega Umboh di Pengadilan Negeri Batam,
BATAM - Persidangan Ajun Komisaris Besar Mindo Tampubolon memasuki babak akhir. Polisi yang didakwa membunuh istrinya, Putri Mega Umboh itu, akan mengikuti sidang tuntutan, Senin (7/5/2012) di Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau.
Persidangan terhadap perwira Polda Kepri itu sudah berlangsung sejak Februari 2012. Sedianya, pembacaan tuntutan dibacakan Senin pekan lalu. Namun, saat itu jaksa penuntut umum (JPU) tidak siap dan meminta tambahan waktu.
Hakim memberi JPU waktu sepekan. Karena itu hari ini JPU dijadwalkan membacakan tuntutan pada Mindo.
Kasus itu bermula dari Kematian Putri, Jumat (24/6/2011). Mayat Putri ditemukan dua hari kemudian di kawasan hutan Punggur, Batam.
Selain Mindo, kasus itu juga menyeret mantan pembantu rumah tangga Mindo, Rosita alias Ros alias Rosma sebagai terdakwa. Teman Ros, Gugun Gunawan alias Ujang juga menjadi terdakwa dalam kasus itu.

Tuntutan itu dibacakan jaksa dalam sidang, Senin (7/5/2012) di Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau.
Jaksa menilai Mindo terbukti membunuh istrinya, Putri Mega Umboh pada 24 Juni 2011. Pembunuhan itu dilakukan bersama Rosita alias Ros alias Rosma dan Gugun Gunawan alias Ujang.
Jaksa menyatakan Mindo melanggar pasal 340 KUHP. Karena itu hakim diminta memvonis Mindo penjara seumur hidup.