ILUSTRASI
PEKANBARU — Partai Demokrat Riau tampak
enggan melepas kadernya yang terjerat hukum. Faktanya, dua anggota DPRD
Riau dari partai berlambang bintang merah putih itu, Tengku Azwir dan
Thamsir Rahman, yang sudah dihukum dan menjalani persidangan dalam kasus
korupsi, masih saja bertahan di gedung rakyat.
Padahal,
berdasarkan aturan Pasal 339 Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan
DPRD, setiap anggota DPR/DPRD harus diberhentikan sementara
(dinonaktifkan) apabila didakwa dengan ancaman hukuman lima tahun atau
menjalani dakwaan kasus tindak pidana khusus (korupsi).
Tengku
Azwir sejak enam bulan lalu atau 31 Oktober 2011 telah menjalani
persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru sebagai terdakwa kasus
korupsi penggelapan dana generator listrik sebesar Rp 7,9 miliar.
Azwir
disidang dalam kapasitas sebagai mantan Sekretaris Daerah Rokan Hulu.
Hakim bahkan sudah memvonis Azwir selama satu tahun penjara pada 11
April 2012. Hanya, Azwir belum dihukum badan dan sedang melakukan
banding.
Adapun kader Partai Demokrat Riau lainnya, Thamsir
Rahman, Wakil Ketua DPRD Riau, juga sudah menjadi terdakwa kasus korupsi
di PN Pekanbaru sejak 21 Maret lalu. Sampai saat ini, Thamsir masih
aktif di DPRD Riau. Ketua DPRD Riau Johar Firdaus yang dihubungi hari
Minggu (29/4/2012) mengakui, Thamsir dan Azwir masih aktif di DPRD Riau.
Namun, menurut Johar, dia tidak memiliki hak mengusulkan penonaktifan
kedua kader Partai Demokrat itu.
"Masalah itu merupakan
(persoalan) internal partai. Inisiatif penonaktifan semestinya berasal
dari partai yang bersangkutan," ujar Johar.
Keputusan DPP lambat
Secara
terpisah, Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat Riau Koko
Iskandar mengatakan, pihaknya tidak mempertahankan kader partai yang
tersangkut hukum. Dalam kasus Thamsir dan Azwir, pihaknya sudah
menyurati Ketua Umum Partai Demokrat di Jakarta sejak kasus itu
disidangkan. Namun, sampai sekarang belum ada jawaban.
"Kami
belum mengambil tindakan karena belum ada keputusan atau arahan dari DPP
(Partai Demokrat) di Jakarta. Selain itu, keduanya masih dapat
menjalankan tugas-tugas di DPRD, jadi mereka tentu saja masih aktif.
Kalau ada keputusan DPP, pasti segera kami jalankan," ujar Koko.
Terhadap
Tengku Azwir yang sudah divonis hakim, kata Koko, partainya juga belum
dapat mengambil tindakan mengingat Azwir tidak diperintahkan pengadilan
untuk segera dipenjara. Lagi pula, yang bersangkutan masih mengajukan
banding. Partai Demokrat Riau akan mengambil tindakan apabila Azwir
sudah dihukum secara fisik di penjara.
Menurut Koko, kalaupun
DPP Partai Demokrat di Jakarta belum mengambil tindakan, penonaktifan
anggota DPRD di tingkat provinsi yang bermasalah secara hukum dapat
dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas usulan Badan Kehormatan (BK)
DPRD Riau. Namun, sampai kemarin, BK DPRD Riau belum melakukan
pembicaraan terkait masalah itu.