Sabtu, 12 Mei 2012

 Mahasiswa Hamili Anak di Bawah Umur
 
ILUSTRASI
MEDAN — Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Medan menerima pengaduan korban pencabulan, Jen (12), warga Rawa Cangkok, Medan, yang diduga dilakukan oleh W (23), mahasiswa semester IV Fakultas Keguruan di universitas negeri setempat.

"Laporan dilakukan orangtua korban. Saya minta pihak keluarga proaktif menghadirkan saksi sehingga unit PPA bisa mengamankan pelaku," kata Kanit PPA Ajun Komisaris Ariani, Jumat (11/5/2012).

Korban mengakui dirinya dipaksa oleh pelaku pada awal April lalu sehingga kini korban hamil satu bulan. Korban sudah menganggap pelaku yang indekos di Jalan Gurilla, Medan, sebagai abang angkatnya. Maka, saat pelaku datang ke rumahnya dan mengajaknya jalan-jalan, dirinya menurut saja.

"Pagi itu sekitar pukul 08.00 WIB, setelah keluar dari rumah, dia mengajakku ke kosnya. Katanya ada mau kasih hadiah, sampai di kos dikasih aku air putih segelas, dan saat itu juga aku langsung tak sadar diri," kata korban. Korban menuturkan, kira-kira pukul 13.00 WIB, dirinya sadar dan sudah berada di tempat tidur. "Dia bilang aku pingsan dan enggak sadarkan diri," ujarnya.

Ibu korban, Sri, mengatakan, dirinya curiga anaknya hamil saat ia melihat ada perubahan fisik anaknya pada Sabtu (5/5/2012). Saat itu juga ia langsung membeli alat tes kehamilan dan hasilnya adalah positif. Masih kurang yakin, Sri kembali memeriksakan anaknya ke bidan dan hasilnya positif hamil.

"Saat itu juga aku tanya sama anakku siapa yang menghamilinya. Dia bilang pelakunya adalah W yang sering mencuci baju di rumah kami," katanya kesal.

Jumat, 11 Mei 2012

 Jangan Sampai Proses Eksekusi Satono Terulang
 
 Mantan Bupati Lampung Tengah Andy Achmad
BANDAR LAMPUNG - Kejaksaan Bandar Lampung tidak boleh terlalu percaya diri dalam mengeksekusi mantan Bupati Lampung Tengah Andy Achmad. Jika terlalu PD, bisa-bisa itu mengulangi lagi kesalahan sama dalam kasus Satono, mantan Bupati Lampung Timur yang kini masih buron.

"Pernyataan Kajari Bandar Lampung Priyanto yang meyakini Andy Achmad tidak akan kabur adalah pernyataan yang tidak bijaksana. Kajari semestinya belajar dari pengalaman Satono. Sebelumnya, kejaksaan berulang kali menyatakan keyakinannya, Satono tak akan kabur. Kenyataannya, justru sebaliknya," ujar Oki Hajiansyah Wahab, penggiat kajian hukum di Bandar Lampung, Jumat (11/5/2012).

Sebelumnya, terkait eksekusi Andy Achmad, Priyanto mengatakan, pihaknya yakin Andy tidak akan kabur.
Seperti diberitakan, Mahkamah Agung memvonis Andy Achmad 12 tahun penjara dalam kasus penempatan dana APBD di BPR Tripanca Sediana. Menurut Oki, kejaksaan semestinya belajar dari pengalaman kegagalan eksekusi Satono.

"Tentunya kejaksaan tidak ingin malu untuk kedua kalinya. Alih-alih taat prosedur, terdakwa malah kabur. Taat pada prosedur juga mesti diimbangi dengan peningkatan pengawasan agar tidak mengulangi blunder kasus Satono," ungkapnya.

Kamis, 10 Mei 2012

Warga Tewas Tertimpa Pohon
 
 Ilustrasi: Angin kencang.
MEDAN - Abdul Hasan (18), warga Jalan Istiqomah, Medan, tewas setelah tertimpa pohon saat hujan lebat disertai angin kencang dan petir melanda Kota Medan, Kamis (10/5/2012). Saat itu, dia berboncengan dengan dua rekannya yang kini mengalami patah tulang.
Peristiwa tersebut bermula ketika Hasan bersama dua rekannya, Deni Wijaya (18) dan Fariz (18) berboncengan sepeda motor. Saat itu hujan lebat. Ketika melintas di Jalan Kapten Sumarsono, pohon tumbang dan menimpa mereka.
Hasan tewas dengan luka di kepala dan kaki. Deni mengalami patah tulang leher, sementara Fariz patah kaki kanan karena terjepit sepeda motor. Keduanya kini dirawat di Rumah Sakit Umum Pirngadi, Medan.
"Dia pamit hendak beli mi aceh. Saya tidak menyangka dia meninggal tertimpa pohon," kata Aminah, ibu Hasan.
Hujan disertai angin dan petir terjadi di Kota Medan selama empat hari berturut-turut. Hujan tersebut mengakibatkan beberapa pohon tumbang dan patah.
Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika memperkirakan hujan bercampur angin akan terus terjadi selama dua hari ke depan. Kecepatan angin mencapai 30 knot.
Prakirawan pada Stasiun Meteorologi Klas II Maritim Belawan Medan Balai Besar Wilayah I Medan, Prasetya, mengatakan, angin kencang terjadi lantaran terjadi perbedaan tekanan angin. Saat ini tekanan udara di wilayah Nusa Tenggara Timur sedang rendah. Pada saat bersamaan, udara di bagian barat laut, yakni Samudera Indonesia bertekanan tinggi.
Hujan lebat tersebut juga menyebabkan permaukaan air Sungai Deli naik. Pada saat bersamaan air laut sedang pasang, sehingga menimbulkan rob.
Sedikitnya 800 rumah warga di Kecamatan Medan Labuhan dan Medan Belawan terendam rob dan luapan air sungai.
"Kondisi rumah kami semakin parah," kata Lusiana (35), warga Kelurahan Belawan I.

Rabu, 09 Mei 2012

Setubuhi Anak Kandung, SN Divonis 15 Tahun
 
 Persidangan kasus incest atau persetubuhan sedarah di PN Tanjungkarang, Bandar Lampung
BANDAR LAMPUNG - SN (41), warga Kabupaten Lampung Selatan, tega menyetubuhi anak kandungnya berkali-kali, hingga korban akhirnya hamil.
Kini SN dipenjara 15 tahun akibat perbuatan bejatnya tersebut. SN divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Rabu (9/5/2012).
Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai Daniel Elisa Simanjuntak, serta anggota Afit Rufiadi dan Intan Panji N.
Dalam persidangan terungkap SN pertama kali menyetubuhi anaknya, Tr  yang kini berusia 17 tahun pada 2009 di Pagaralam, Sumsel, ketika Tr berumur 14 tahun.  Saat itu Tr diancam dibunuh dan dipukuli jika tidak mau melayani.
Perbuatan itu dilakukan ketika isterinya tengah bekerja di luar kota sebagai pembantu rumah tangga. Akibat perbuatan itu, Tr hamil dan sempat melahirkan anak. Namun, bayi ini kemudian meninggal dalam usia 1 tahun 2 bulan, karena gizi buruk.
Pebruatan lainnya dilakukan Oktober 2011 lalu. Lagi-lagi, kebiasaan bejat ini dilakukan ketika isterinya tengah bekerja di luar sebagai buruh. Tr kini mengandung dua bulan.

Selasa, 08 Mei 2012

Main Judi, Mantan Ketua DPD Partai Demokrat Ditangkap
 ILUSTRASI
MEDAN — Polresta Medan dengan pimpinan Kanit Vice Control (VC) Polresta Medan Ajun Komisaris Edy Safari berhasil mengamankan pemain berikut barang bukti judi kartu dan judi bola di Jalan Karantina No 37-R Medan dan Lapangan Golf Martabe, Tuntungan.
Dalam penggerebekan pada Minggu (6/5/2012), polisi berhasil mengamankan tiga orang pemain dari Lapangan Golf Martabe Tuntungan. Salah satunya adalah mantan Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat Sumut berinisial PN dan barang bukti berupa dua set kartu leng serta uang tunai ratusan ribu rupiah.
"Para pemain judi sempat diperiksa Unit VC, salah satu pemain adalah tokoh politik Sumut. Namun, ketiganya mengaku bermain untuk kesenangan saja, maka dibebaskan dan hanya dikenakan Pasal 303, jadi tidak bisa ditahan," kata Edy, Senin (7/5/2012).
Dari tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Karantina, polisi berhasil mengamankan seorang bandar judi bola berinisial Wl (35) berikut barang bukti tiga unit handphone, satu unit laptop, uang tunai Rp 500.000, dua unit kartu ATM, dan satu lembar kertas jadwal pertandingan. "Ditetapkannya Wl sebagai tersangka dan diduga sebagai bandar karena saat penggerebekan Wl tertangkap tangan sedang merekap taruhan judi bola," kata Edy.
Penggerebekan markas judi tersebut berkat informasi warga setempat yang menyatakan bahwa lokasi itu kerap dijadikan tempat berkumpulnya orang-orang yang bertaruh judi.

Senin, 07 Mei 2012

AKBP Mindo Dituntut Seumur Hidup
Ajun Komisaris Besar Mindo Tampubolon menjadi saksi perkara pembunuhan istrinya, Putri Mega Umboh di Pengadilan Negeri Batam,
BATAM - Persidangan Ajun Komisaris Besar Mindo Tampubolon memasuki babak akhir. Polisi yang didakwa membunuh istrinya, Putri Mega Umboh itu, akan mengikuti sidang tuntutan, Senin (7/5/2012) di Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau.
Persidangan terhadap perwira Polda Kepri itu sudah berlangsung sejak Februari 2012. Sedianya, pembacaan tuntutan dibacakan Senin pekan lalu. Namun, saat itu jaksa penuntut umum (JPU) tidak siap dan meminta tambahan waktu.
Hakim memberi JPU waktu sepekan. Karena itu hari ini JPU dijadwalkan membacakan tuntutan pada Mindo.
Kasus itu bermula dari Kematian Putri, Jumat (24/6/2011). Mayat Putri ditemukan dua hari kemudian di kawasan hutan Punggur, Batam.
Selain Mindo, kasus itu juga menyeret mantan pembantu rumah tangga Mindo, Rosita alias Ros alias Rosma sebagai terdakwa. Teman Ros, Gugun Gunawan alias Ujang juga menjadi terdakwa dalam kasus itu.

Tuntutan itu dibacakan jaksa dalam sidang, Senin (7/5/2012) di Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau.
Jaksa menilai Mindo terbukti membunuh istrinya, Putri Mega Umboh pada 24 Juni 2011. Pembunuhan itu dilakukan bersama Rosita alias Ros alias Rosma dan Gugun Gunawan alias Ujang.
Jaksa menyatakan Mindo melanggar pasal 340 KUHP. Karena itu hakim diminta memvonis Mindo penjara seumur hidup.

Minggu, 06 Mei 2012

Gara-gara Masak Mi, Rumah Hangus Terbakar
 rumah hangus terbakar.
PADANG - Sebuah rumah semipermanen di Jalan Bahari Nomor 46-A RT1/RW 3 Kelurahan Ulak Karang, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, hangus terbakar. Diduga, kebakaran akibat kompor yang tengah digunakan untuk memasak mi instan meledak, Sabtu (5/5/12).

Jusni (45), salah seorang warga setempat mengungkapkan, api pertama kali membakar warung yang terletak di bagian belakang rumah milik Jafrida (35) itu sekitar pukul 13.00 WIB.

"Dia (Jafrida) sedang memasak mi instan tapi kompor ditinggal dalam keadaan menyala. Tiba-tiba terlihat asap mengepul dari warung. Saat saya lihat, sebagian barang dagangan juga sudah habis terbakar," ujarnya.

Sejumlah warga berupaya melakukan pemadaman dengan mengambil air dengan menggunakan timba dari sumur yang jaraknya sekitar 30 meter dari warung. Sebagian warga lain juga berusaha menolong dengan membawa air dari rumah mereka masing-masing.

Namun upaya itu sia-sia karena api terus saja membesar dan membakar seluruh rumah. Dalam kejadian itu hanya sedikit barang-barang yang bisa diselamatkan. Sementara warga yang rumahnya berdekatan juga langsung mengevakuasi barang-barang milik mereka.

Tiga unit mobil pemadam kebakaran beserta 18 petugas baru tiba di lokasi setelah satu jam berselang. Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kota Padang Budhi Erwanto mengungkapkan, pihaknya sempat salah jalan untuk menemukan lokasi kejadian, sehingga terlambat sampai di lokasi.

Petugas akhirnya berhasil memadamkan api. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa itu, tetapi kerugian diperkirakan mencapai Rp 35 juta.

"Tim masih menyelidiki penyebab pasti kebakaran itu, namun dugaan awal rumah terbakar akibat kelalaian pemilik," kata Budhi.