Ungkapan kekecewaan masyarakat terhadap perilaku korupsi tertuang
dalam grafiti di kawasan Simprug, Jakarta, Kamis (26/4). Menurut
catatan Kementerian Dalam Negeri, hingga 2012 ada 173 kepala daerah yang
tersangkut berbagai kasus korupsi. Para kepala daerah itu tersangkut
dengan berbagai status yang melekat pada mereka, mulai dari saksi,
tersangka, terdakwa, hingga terpidana.
MAKASSAR -- Asisten Pidana Khusus Kejati
Sulselbar, Chaerul Amir, di Makassar, Jumat, mengatakan, pihaknya telah
menetapkan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Barat,
HH, menjadi tersangka dugaan kasus tindak pidana korupsi.
"Berdasarkan
hasil penyelidikan yang telah ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat
(Sulselbar), dari kasus-kasus itu ditemukan bukti kerugian negara yang
nilainya mencapai miliaran rupiah," ujarnya.
Ia mengatakan,
hasil penyelidikan yang dilakukan anggota penyelidik pidana khusus,
terungkap bukti kejahatan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam
pengadaan empat unit kapal motor (KM) jenis ’fiber’ pada Dinas Kelautan
dan Perikanan (DKP) Sulawesi Barat (Sulbar) tahun 2011.
Dalam
pelaksanaannya, jelasnya, proyek pengadaan kapal motor yang harusnya
sudah ada itu, hingga kini belum 100 persen tuntas, padahal proses
pencairan anggarannya dilakukan secara langsung sebesar Rp5,3 miliar
pada Desember 2011.
Dikatakan, dari peninjauan anggota
penyidik di lapangan hanya menemukan satu unit kapal motor berkapasitas
30 ’gross tonase’ (GT) yang seharusnya sebanyak empat unit dengan
anggaran per kapalnya sekitar Rp 1,3 miliar.
Tersangka Kepala
Dinas (Kadis) DKP, berinitial HH ini, dalam pengadaan kapal-kapal
tersebut menjabat sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) dan pejabat
pembuat komitmen (PPK).
"Anggaran sudah dicairkan 100 persen
di bulan Desember tahun lalu, sedangkan pengadaan kapalnya baru satu
unit yang harusnya empat unit. Anggaran sebesar Rp 5,2 miliar itu sudah
masuk ke rekening PPK dan KPA sejak tahun lalu, tapi kapalnya tidak
ada," ujarnya.
Atas perbuatannya itu, penyidik menjeratnya
dengan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang
dan Jasa, pasal 3 (1) Undang Undang Nomor 17 Tahun 2003 Keuangan Negara.
Selain
itu, demikian Chaerul Amir, HH juga dianggap melanggar aturan pada
Pasal 21 (1) Undang Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara sertaPeraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Negara.