ILUSTRASI
JAKARTA - Sebagai tindak lanjut temuan
Satgas REDD+ terkait adanya indikasi pelanggaran peraturan
perundang-undangan yang terjadi di rawa gambut Tripa, Aceh,
WWF-Indonesia meminta agar aparat pemerintah terkait dalam hal ini
Kementrian Lingkungan Hidup serta Kepolisian RI dapat segera melakukan
investigasi lanjutan secara menyeluruh dan mengambil tindakan hukum yang
tegas terhadap pelaku pembakaran hutan, jika pelanggaran terbukti
dilakukan.
Temuan awal Satgas REDD+ yang diumumkan 13 April lalu
mengindikasikan adanya pelanggaran UU No.18 Tahun 2004 tentang
Perkebunan; UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup; dan UU No.26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang Juncto
Kepres No.32/1990 tentang Kawasan Lindung.
"Investigasi lanjutan
dan penegakan hukum terhadap pelaku harus segera dilakukan agar kejadian
tersebut tidak berlanjut dan terulang kembali, mengingat dampak
negatifnya terhadap Kawasan Ekosistem Leuser dan keberlangsungan
populasi orangutan di kawasan itu," kata Dede Suhendra, Program Leader
WWF-Indonesia di Aceh, Senin (23/4) dihubungi dari Jakarta. Ia
mengatakan WWF Indonesia siap membantu Pemerintah untuk melakukan
investigasi terhadap kasus ini.
"WWF mendesak semua perusahaan
yang beroperasi di Tripa agar menerapkan praktik pengelolaan kebun
kelapa sawit yang berkelanjutan untuk melindungi rawa gambut sangat
penting bagi ekosistem," kata Dede.
WWF Indonesia juga meminta
agar Pemerintah Pusat dan Daerah dapat menghentikan pemberian perizinan
baru untuk perkebunan kelapa sawit guna menghindari konversi hutan yang
mempunyai nilai konservasi tinggi.
"Sebelum izin diberikan, perlu
dilakukan kajian menyeluruh untuk mengetahui jika kawasan tersebut
mengandung nilai-nilai konservasi tinggi yang harus dilindungi, misalnya
dalam hal ini satwa langka seperti orangutan Sumatra," katanya.
Rawa
Tripa merupakan kawasan hutan rawa gambut yang terletak di sisi barat
daya Provinsi Aceh yang merupakan habitat utama orangutan sumatera
(Pongo abelii) dan juga harimau sumatera (
Pantera trigis sumatrae).
Pembukaan hutan untuk perkebunan kelapa sawit secara masif sejak 1990
telah mengurangi jumlah populasi orangutan secara signifikan di kawasan
ini.
Data dari Tim Koalisi Penyelamatan Rawa Tripa (TKPRT)
menyebutkan bahwa berdasarkan batasan ekosistem Leuser, luas kawasan
Tripa mencakup 61.803 hektar. Namun lima perusahaan perkebunan kelapa
sawit telah menghabiskan 35.000 hektar hutan yang ada , menyusul
perluasan kebun kelapa sawit yang aktif kembali setelah perjanjian damai
Helsinki tahun 2005.
Investigasi awal dari lembaga swadaya
masyarakat lokal untuk konservasi orangutan PanEco, pada 21 sampai 25
Maret 2012 telah terjadi pembukaan lahan seluas 1000 hektar untuk
pengembangan perkebunan kelapa sawit dengan cara membakar. Kebakaran
tersebut berdampak langsung terhadap kehidupan 200 individu orangutan
Sumatera yang tersisa di kawasan ini.