Selasa, 15 Mei 2012

 Ratusan Warga Rusak Mapolsek Tanah Sepenggal
 
ILUSTRASI
JAMBI- Ratusan warga Desa Tanah Penggalih Kecamatan Tanah Sepenggal Kabupaten Bungo Jambi dilaporkan melakukan aksi perusakan Mapolsek di daerah itu.
Dari informasi yang didapat di Jambi, Selasa, warga tidak hanya melakukan perusakan Mapolsek Tanah Sepenggal, namun juga melakukan pembakaran rumah dinas kapolsek dan membakar satu unit sepeda motor.
Aksi itu diduga dipicu oleh kemarahan warga atas dugaan salah tembak anggota kepolisian setempat saat melakukan razia penambangan tanpa izin (peti) di daerah itu pada Selasa pagi.
Kapolres Bungo AKBP Budi Wasono membenarkan adanya aksi demo warga Desa Tanah Penggalih. Hanya saja Kapolres membantah adanya pembakaran.
"Tidak ada pembakaran, kalau ada dugaan salah tembak kami akan lakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut," ujarnya, Selasa (15/5/2012).
Hingga berita ini diturunkan, Kapolres mengaku masih melakukan negosiasi dengan warga. Menurut dia, aksi tersebut terjadi pasca razia peti yang dilakukan kepolisian setempat.
Namun pada Selasa sore sekitar pukul 16.00 WIB, tiba-tiba sekitar 150 orang warga desa menyerang dengan membawa golok dan kayu.
"Saat itu hanya ada lima orang anggota di dalam Mapolsek. Namun tidak ada korban dalam kejadian ini," kata Kapolres.

Senin, 14 Mei 2012

 Koruptor Dihukum 18 Bulan Tanpa Dipenjara
 
MEDAN - Terpidana Hermes Joni, mantan Kepala Bappeda Kota Medan yang terbukti melakukan korupsi, kembali menghirup udara bebas meski divonis bersalah dan dihukum penjara di Pengadilan Tipikor Medan. Hakim Ketua Jonny Sihotang kembali tidak memerintahkan penahanan terdakwa, Senin (14/5/2012).
Terdakwa divonis bersalah karena turut melakukan korupsi dana penyusunan Master Plan Kota Medan 2016 pada tahun 2006 yang merugikan negara sebesar Rp 1,52 miliar, dan di dihukum 18 bulan penjara. Jonny yang juga merangkap Kepala Humas PN Medan menolak mengomentari putusan tanpa perintah penahanan itu. Ia beralasan, sebagai hakim ketua dalam perkara itu, ia tidak dapat berkomentar di luar sidang.
Putusan yang dijatuhkan terhadap Hermes lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Sri Wahyuni, yang menuntutnya dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan penjara serta membayar uang pengganti Rp 516 juta. Hakim juga tidak memerintahkan terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara. Menyikapi putusan hakim yang jauh di bawah tuntutan, Sri Wahyuni menyatakan masih pikir-pikir.
Sama seperti terdakwa Hermes, dua koruptor lain terkait dana penyusunan Master Plan Kota Medan 2016, yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Susi Anggraini dan Direktur PT Indah Karya Fadjrif Hikmana Bustami selaku rekanan pemerintah Kota Medan, juga divonis bersalah dan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Susi dihukum 2 tahun penjara dan Fadjrif divonis 1 tahun penjara. Namun, keduanya juga tak langsung ditahan. Selama persidangan kasus ini, mereka juga tidak ditahan.
Dalam perkara serupa, tersisa satu terdakwa lain yang belum divonis, yaitu Kepala Cabang PT Indah Karya Gatot Suhariyono. Dia juga tidak ditahan selama persidangan. Keempat terdakwa dinilai telah melakukan mark up honor dan biaya operasional untuk tenaga ahli dalam penyusunan Master Plan Kota Medan. Mereka mencairkan dana untuk 65 tenaga ahli dan asisten tenaga ahli, padahal hanya sembilan orang yang bekerja. Akibat perbuatan itu, negara dirugikan sebesar Rp 1,52 miliar.

Minggu, 13 Mei 2012

 Pelayanan Publik Pemerintah Daerah Buruk
 
Gedung Ombudsman RI
BENGKULU - Pelayanan publik yang dilakukan pemerintah daerah di Tanah Air sangat buruk dibandingkan institusi penyelenggaran pemerintah lain seperti kepolisian, pengadilan, dan Badan Pertanahan Nasional.
Hal itu tercermin dari laporan pengaduan masyarakat yang masuk ke Ombudsman Republik Indonesia sepanjang 2010.
Anggota Ombudsman bidang pencegahan Hendra Nurtjahtjo, Minggu (13/5/2012), menyampaikan, dari sekitar 4.000 pengaduan masyarakat yang diterima Ombudsman selama tahun 2010, 35,94 persen di antaranya meruapakan pengaduan terhadap pelayanan publik oleh pemerintah daerah yang buruk.
Setelah pemerintah daerah, institusi yang banyak diadukan karena melakukan pelayanan publik yang tidak memuaskan masyarakat ialah kepolisisn (17,41 persen), pengadilan (9,53 persen), dan Badan Pertanahan Nasional (8,84 persen).
Menurut Hendra, selama ini lembaga pengawasan internal seperti inspektorat di pemerintah daerah tidak efektif sehingga maladministrasi dalam pelayanan publik masih saja terjadi. Misalnya, penundaan berlarut, penyalahgunaan wewenang, diskriminatif, dan meminta imbalan.
"Paradigma aparat pemerintah daerah termasuk juga kepolisian dan pengadilan sebagai penegak hukum masih kekuasaan, bukan pelayanan. Oleh karena itu, harus ada pengawasan eksternal yang dalam hal ini dilakukan oleh Ombudsman," tutur Hendra.

Sabtu, 12 Mei 2012

 Mahasiswa Hamili Anak di Bawah Umur
 
ILUSTRASI
MEDAN — Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Medan menerima pengaduan korban pencabulan, Jen (12), warga Rawa Cangkok, Medan, yang diduga dilakukan oleh W (23), mahasiswa semester IV Fakultas Keguruan di universitas negeri setempat.

"Laporan dilakukan orangtua korban. Saya minta pihak keluarga proaktif menghadirkan saksi sehingga unit PPA bisa mengamankan pelaku," kata Kanit PPA Ajun Komisaris Ariani, Jumat (11/5/2012).

Korban mengakui dirinya dipaksa oleh pelaku pada awal April lalu sehingga kini korban hamil satu bulan. Korban sudah menganggap pelaku yang indekos di Jalan Gurilla, Medan, sebagai abang angkatnya. Maka, saat pelaku datang ke rumahnya dan mengajaknya jalan-jalan, dirinya menurut saja.

"Pagi itu sekitar pukul 08.00 WIB, setelah keluar dari rumah, dia mengajakku ke kosnya. Katanya ada mau kasih hadiah, sampai di kos dikasih aku air putih segelas, dan saat itu juga aku langsung tak sadar diri," kata korban. Korban menuturkan, kira-kira pukul 13.00 WIB, dirinya sadar dan sudah berada di tempat tidur. "Dia bilang aku pingsan dan enggak sadarkan diri," ujarnya.

Ibu korban, Sri, mengatakan, dirinya curiga anaknya hamil saat ia melihat ada perubahan fisik anaknya pada Sabtu (5/5/2012). Saat itu juga ia langsung membeli alat tes kehamilan dan hasilnya adalah positif. Masih kurang yakin, Sri kembali memeriksakan anaknya ke bidan dan hasilnya positif hamil.

"Saat itu juga aku tanya sama anakku siapa yang menghamilinya. Dia bilang pelakunya adalah W yang sering mencuci baju di rumah kami," katanya kesal.

Jumat, 11 Mei 2012

 Jangan Sampai Proses Eksekusi Satono Terulang
 
 Mantan Bupati Lampung Tengah Andy Achmad
BANDAR LAMPUNG - Kejaksaan Bandar Lampung tidak boleh terlalu percaya diri dalam mengeksekusi mantan Bupati Lampung Tengah Andy Achmad. Jika terlalu PD, bisa-bisa itu mengulangi lagi kesalahan sama dalam kasus Satono, mantan Bupati Lampung Timur yang kini masih buron.

"Pernyataan Kajari Bandar Lampung Priyanto yang meyakini Andy Achmad tidak akan kabur adalah pernyataan yang tidak bijaksana. Kajari semestinya belajar dari pengalaman Satono. Sebelumnya, kejaksaan berulang kali menyatakan keyakinannya, Satono tak akan kabur. Kenyataannya, justru sebaliknya," ujar Oki Hajiansyah Wahab, penggiat kajian hukum di Bandar Lampung, Jumat (11/5/2012).

Sebelumnya, terkait eksekusi Andy Achmad, Priyanto mengatakan, pihaknya yakin Andy tidak akan kabur.
Seperti diberitakan, Mahkamah Agung memvonis Andy Achmad 12 tahun penjara dalam kasus penempatan dana APBD di BPR Tripanca Sediana. Menurut Oki, kejaksaan semestinya belajar dari pengalaman kegagalan eksekusi Satono.

"Tentunya kejaksaan tidak ingin malu untuk kedua kalinya. Alih-alih taat prosedur, terdakwa malah kabur. Taat pada prosedur juga mesti diimbangi dengan peningkatan pengawasan agar tidak mengulangi blunder kasus Satono," ungkapnya.

Kamis, 10 Mei 2012

Warga Tewas Tertimpa Pohon
 
 Ilustrasi: Angin kencang.
MEDAN - Abdul Hasan (18), warga Jalan Istiqomah, Medan, tewas setelah tertimpa pohon saat hujan lebat disertai angin kencang dan petir melanda Kota Medan, Kamis (10/5/2012). Saat itu, dia berboncengan dengan dua rekannya yang kini mengalami patah tulang.
Peristiwa tersebut bermula ketika Hasan bersama dua rekannya, Deni Wijaya (18) dan Fariz (18) berboncengan sepeda motor. Saat itu hujan lebat. Ketika melintas di Jalan Kapten Sumarsono, pohon tumbang dan menimpa mereka.
Hasan tewas dengan luka di kepala dan kaki. Deni mengalami patah tulang leher, sementara Fariz patah kaki kanan karena terjepit sepeda motor. Keduanya kini dirawat di Rumah Sakit Umum Pirngadi, Medan.
"Dia pamit hendak beli mi aceh. Saya tidak menyangka dia meninggal tertimpa pohon," kata Aminah, ibu Hasan.
Hujan disertai angin dan petir terjadi di Kota Medan selama empat hari berturut-turut. Hujan tersebut mengakibatkan beberapa pohon tumbang dan patah.
Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika memperkirakan hujan bercampur angin akan terus terjadi selama dua hari ke depan. Kecepatan angin mencapai 30 knot.
Prakirawan pada Stasiun Meteorologi Klas II Maritim Belawan Medan Balai Besar Wilayah I Medan, Prasetya, mengatakan, angin kencang terjadi lantaran terjadi perbedaan tekanan angin. Saat ini tekanan udara di wilayah Nusa Tenggara Timur sedang rendah. Pada saat bersamaan, udara di bagian barat laut, yakni Samudera Indonesia bertekanan tinggi.
Hujan lebat tersebut juga menyebabkan permaukaan air Sungai Deli naik. Pada saat bersamaan air laut sedang pasang, sehingga menimbulkan rob.
Sedikitnya 800 rumah warga di Kecamatan Medan Labuhan dan Medan Belawan terendam rob dan luapan air sungai.
"Kondisi rumah kami semakin parah," kata Lusiana (35), warga Kelurahan Belawan I.

Rabu, 09 Mei 2012

Setubuhi Anak Kandung, SN Divonis 15 Tahun
 
 Persidangan kasus incest atau persetubuhan sedarah di PN Tanjungkarang, Bandar Lampung
BANDAR LAMPUNG - SN (41), warga Kabupaten Lampung Selatan, tega menyetubuhi anak kandungnya berkali-kali, hingga korban akhirnya hamil.
Kini SN dipenjara 15 tahun akibat perbuatan bejatnya tersebut. SN divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Rabu (9/5/2012).
Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai Daniel Elisa Simanjuntak, serta anggota Afit Rufiadi dan Intan Panji N.
Dalam persidangan terungkap SN pertama kali menyetubuhi anaknya, Tr  yang kini berusia 17 tahun pada 2009 di Pagaralam, Sumsel, ketika Tr berumur 14 tahun.  Saat itu Tr diancam dibunuh dan dipukuli jika tidak mau melayani.
Perbuatan itu dilakukan ketika isterinya tengah bekerja di luar kota sebagai pembantu rumah tangga. Akibat perbuatan itu, Tr hamil dan sempat melahirkan anak. Namun, bayi ini kemudian meninggal dalam usia 1 tahun 2 bulan, karena gizi buruk.
Pebruatan lainnya dilakukan Oktober 2011 lalu. Lagi-lagi, kebiasaan bejat ini dilakukan ketika isterinya tengah bekerja di luar sebagai buruh. Tr kini mengandung dua bulan.